PROSEDUR TRAINING INSTANSI

Tata Cara Training dari Instansi /Kantor:

  1. Peserta yang mengikuti training minimal 5 orang
  2. Training dapat dilaksanakan dikantor peserta/di lembaga kami
  3. Training dapat dilaksanakan di Jakarta/di luar Jakarta
  4. Biaya dapat di negosiasikan

Hubungi kami di :

(021) 78844 661, 0851 0180 5117, 0857 1553 2818